Korupsi

Firli Bahuri Ungkap Efek Jera yang Dikenakan pada Pelaku Pencucian Uang yang Menitip pada Pacar

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya konsisten dalam membasmi praktik korupsi, penyitaan aset dianggap penting selain penjara.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan selain sanksi penjara, pelaku korupsi dan TPPU juga harus disita asetnya untuk efek jera. 

Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ivan menjelaskan fenomena tersebut bukan temuan baru.

Petugas hukum telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan.

Baca juga: Jelang Persija Vs Arema FC: Riko Simanjuntak Sembuh, Giliran Coach Sudirman Positif Covid-19

Ivan Yustiavandana menyebutkan beberapa kasus transaksi ke pacar di antaranya dilakukan orang pajak dan beberapa kasus di KPK.

Komisi III DPR memang meminta PPATK menjelaskan sejauh mana lembaga itu memonitor aliran uang ke kerabat pejabat.

Menurut DPR hal ini penting dilakukan untuk mencegah pencucian uang.

Sementara itu, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam Program Kompas Petang menyebut transfer dana dari pejabat negara ke kolega bukanlah hal baru untuk modus pencucian uang.

Transaksi mencurigakan seperti ini juga saat dirinya masih menjadi ketua PPATK.

Baca juga: Dokter Erlina Burhan Prediksi Sistem Kesehatan Bakal Kembali Kewalahan Akibat Varian Omicron

Sejumlah koruptor diketahui mentransfer uang mereka ke sejumlah kolega, hal ini diungkap KPK dalam beberapa kasus korupsi di tanah air.

Laporan Keuangan Mencurigakan

Semenata itu, PPATK mengatakan sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Ini jumlah yang sangat besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ivan lebih lanjut menjelaskan soal laporan transaksi dari dan ke luar negeri hingga 19,7 juta.

"Sebanyak 2,4 juta laporan transaksi keuangan tunai, dan 39.000 laporan transaksi penyedia barang dan atau jasa. PPATK juga menyampaikan 1.104 laporan hasil analisis termasuk di dalamnya mendukung program fit and proper seleksi jabatan pimpinan tinggi," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved