Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi Dapat Bingkisan Makanan dari Rizieq Shihab Saat Pertama Kali Masuk Rutan Bareskrim

Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Rizieq. 

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Rizieq Shihab, saat hari pertama ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Rizieq Shihab, saat hari pertama ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal itu diketahui usai kuasa hukum Edy menjenguk kliennya di tahanan.

Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi mengatakan, bingkisan itu diberikan Rizieq saat pertama kali kliennya masuk tahanan. Rizieq juga masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Ahmad Syaikhu: Sikap Oposisi PKS Ijtihad Politik Jaga Kepatutan dan Kepantasan Negara Demokrasi

"Hal pertama langsung dapet bingkisan gitu dari HRS."

"Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan makan malam atau buah-buahan dari HRS," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Rizieq. 

Baca juga: Johan Budi Ungkap Bisnis Vonis Rehabilitasi Bagi Tersangka Kasus Narkoba, Menkumhham: Masalah Klasik

"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS."

"Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," terang Herman.

Ditahan

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Baca juga: INI Sosok Ainun Najib, Jokowi Sampai Meminta NU Membujuknya Pulang dari Singapura

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."

"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.

Baca juga: Jokowi Minta PBNU Bujuk Ainun Najib Pulang, tapi Harus Bisa Menggaji Lebih Besar dari Singapura

Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Baca juga: 17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar

Ramadhan mengatakan, ada dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Polri.

Pertama, terkait alasan subjektif.

Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Mengaku Tiap Tiga Tahun Diplonco Saat Kecil

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif."

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," papar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik, karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," terangnya.

Terancam Dipenjara 10 Tahun

Edy Mulyadi dijerat pasal berlapis, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Baca juga: Epidemiolog Duga Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia di Atas 100 Ribu per Hari

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2, jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan," beber Ramadhan. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved