Mafia Pupuk Subsidi

Polisi Sedang Menelusuri Adanya Dugaan Oknum Pejabat yang Bermain dalam Kasus Mafia Pupuk Subsidi

Satgas Pangan Polri menggali adanya dugaan oknum pejabat yang bermain bersama mafia pupuk.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika memberikan keterangan pers terkait mafia pupuk subsidi yang bermain di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Satgas Pangan Polri menggali adanya dugaan oknum pejabat yang bermain bersama mafia pupuk.

Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar pelaku usaha atau operator sebagai pemain mafia pupuk.

Melainkan, pihak Satgas Pangan juga menyasar regulator yang mendistribusikan pupuk subsidi tersebut.

"Tadi saya katakan bahwa polanya adalah kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah sampai ke atas. Itu berarti ada dari pelaku usaha atau operator dan regulator juga tidak menutup kemungkinan," kata Helmy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Polri Sedang Buru Mafia Pupuk Subsidi yang Bermain di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, & Jawa Timur

Baca juga: Petani Ingin Pupuk Bersubsidi Diawasi Ketat agar Cita-cita Swasembada Pangan Terwujud

Baca juga: Permainkan Harga Pupuk Subsidi hingga Raup Rp30 Miliar, 2 Warga Banten Diringkus Polisi

Satgas Pangan juga masih mencari titik kelemahan pendistribusian pupuk subsidi sehingga bisa dimanipulasi oleh mafia pupuk.

Selama ini kata Helmy, para tersangka memanfaatkan data palsu hingga data petani yang sudah meninggal untuk dapat mencairkan pupuk subsidi.

Setelah mendapatkan pupuk subsidi, tersangka menjualnya kembali di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp2.800 menjadi Rp 12.000.

Apabila dikalkulasikan sedari tahun 2020, kerugian negara yang ditimbulkan oleh mafia pupuk mencapai Rp 30 miliar.

BERITA VIDEO: Api Berasal dari Rumah Konveksi yang Melumat Belasan Rumah di Jalan Kalianyar Tambora

"Alokasinya itu berapa lalu dikalikan jumlah orang orang yang fiktif tadi dan ketemulah angka kerugian Rp 30 miliar," tuturnya.

Sebelumnya dua warga Mauk dan Kronjo di Kabupaten Tangerang, Banten diringkus polisi usai permainkan harga pupuk subsidi.

Kedua tersangka dianggap telah merugikan negara dan petani sebesar Rp 30 miliar lantaran menimbun pupuk bersubsidi yang ditujukan untuk petani.

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dua warga inisial AEF dan MD diringkus Minggu (30/1/2022).

"Modus Operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendsitribusian pupuk bersubsidi, dengan berbekal eRDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan betani dan bahkan sudah meninggal dunia," jelasnya dalam keterangan Senin (31/1/2022).

Kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp 4.000/kg  di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 2.250/Kg untuk pupuk urea.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved