Mafia Pupuk Subsidi
Polisi Sedang Menelusuri Adanya Dugaan Oknum Pejabat yang Bermain dalam Kasus Mafia Pupuk Subsidi
Satgas Pangan Polri menggali adanya dugaan oknum pejabat yang bermain bersama mafia pupuk.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020.
Akibat penyalahgunaan itu menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar.
Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955.
Para tersangka juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman di atas enam tahun penjara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita dua mobil pick up, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta.
"Perkara masih dalam tahap pengembangan ke yang lebih atasnya guna mengejar keterlibatan para pihak," ujarnya.