Komisi I DPR Setujui Niat Pemerintah Jual Dua Kapal Bekas KRI, Segini Harganya

Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dua kapal itu dijual.

warta kota/gilbert sem sandro
Komisi I DPR menyetujui permintaan pemerintah yang ingin menjual dua bekas Kapal Republik Indonesia (KRI), yakni eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).

Prabowo menjelaskan, sebelumnya TNI Angkatan Laut telah membentuk tim penelitian terhadap rencana proses penjualan dua kapal eks KRI tersebut.

Baca juga: Cari Kepala Otorita IKN, Jokowi Bentuk Tim Kecil untuk Kasih Masukan dan Pertimbangan

Penelitian itu kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Prabowo menyebut kondisi material yang tidak layak digunakan, serta banyak pipa yang sudah keropos.

"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan perpipaan banyak yang keropos," ungkap Prabowo di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: KPK Bilang NFT Berpotensi Dipakai untuk Mencuci Uang Haram

Kemudian, lanjut Prabowo, permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi.

Begitu pula dengan kondisi platform, tidak layak digunakan serta tidak efisien untik diperbaiki.

"Dengan melihat kondisi tersebut, maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar, dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar."

"Dan KRI Teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta, dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar," bebernya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved