KPK Bilang NFT Berpotensi Dipakai untuk Mencuci Uang Haram

KPK akan berupaya menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di masa mendatang.

cryptoadventure.org
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang.

Menurutnya, NFT dapat dibuat oleh seseorang, kemudian dibeli menggunakan uang haram.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Jokowi Diharapkan Pilih Putra Asli Kalimantan Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang."

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Kata Lili, KPK akan berupaya menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di masa mendatang.

Baca juga: Satgas Covid-19: Untuk Pertama Kali Kita Berhasil Lewati Libur Nataru dengan Kasus Terkendali

"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," ucap Lili.

NFT adalah produk investasi turunan crypto (kripto).

Token NFT bisa ditukarkan ke blockchain yang merupakan teknologi untuk penyimpanan data digital yang terhubung dengan kriptografi.

Baca juga: Ketua Komnas KIPI Pastikan Vaksin Covid-19 Tak Bisa Ubah DNA Manusia, Tidak Masuk ke Inti Sel

NFT juga disebut sebagai aset digital yang berbentuk karya seni atau barang koleksi seperti foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game, dan sebagainya.

Produk karya seni ini bisa digunakan untuk membeli sesuatu secara virtual.

Meski turunan dari crypto, NFT memiliki perbedaan, terutama pada bentuk, tujuan, dan penggunaannya. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved