Komisi I DPR Setujui Niat Pemerintah Jual Dua Kapal Bekas KRI, Segini Harganya
Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dua kapal itu dijual.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui permintaan pemerintah yang ingin menjual dua bekas Kapal Republik Indonesia (KRI), yakni eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).
Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Baca juga: Dituding Legislator Demokrat Sembunyikan Kasus, Ketua KPK: Semuanya Transparan
Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dua kapal itu dijual.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan."
Baca juga: Pesan Johan Budi kepada Pimpinan KPK: Kita Harus Lebih Dulu Berintegritas Sebelum Mengajari Orang
"Sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan."
"Dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Meutya.
Prabowo menyambut baik persetujuan Komisi I DPR.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari: Rekor Tertinggi di 2022! Pasien Positif Tambah 7.010 Orang
Prabowo merasa senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.
"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa."
"Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini."
"Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," kata Prabowo.
Keropos
Sebelumnya, Prabowo memaparkan alasan rencana penjualan barang milik negara berupa eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Prabowo menjelaskan, sebelumnya TNI Angkatan Laut telah membentuk tim penelitian terhadap rencana proses penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Baca juga: Cari Kepala Otorita IKN, Jokowi Bentuk Tim Kecil untuk Kasih Masukan dan Pertimbangan
Penelitian itu kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Prabowo menyebut kondisi material yang tidak layak digunakan, serta banyak pipa yang sudah keropos.
"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan perpipaan banyak yang keropos," ungkap Prabowo di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: KPK Bilang NFT Berpotensi Dipakai untuk Mencuci Uang Haram
Kemudian, lanjut Prabowo, permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi.
Begitu pula dengan kondisi platform, tidak layak digunakan serta tidak efisien untik diperbaiki.
"Dengan melihat kondisi tersebut, maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar, dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar."
"Dan KRI Teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta, dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar," bebernya. (Chaerul Umam)