Berita regional

Temuan Polisi, Sel 6x6 Meter Milik Bupati Langkat Diisi 48 Orang, Kerja di Kebun Sawit Tak Dibayar

Polisi memastikan sampai saat ini program dan bangunan tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar sesuai undang-undang yang berlaku.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditemukan Migran Care isinya para pekerja di perkebunan sawit. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi ungkap kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Di sel seluas 6x6 meter, sebanyak 48 manusia hidup.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditresnarkoba, Intel, dan stakeholderain untuk melakukan penyelidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Hasil sementara penyelidikan ditemukan kerangkeng manusia itu mamiliki luas 6x6 meter.
Bangunan dibangun di atas lahan seluas satu hektar.

Di bangunan seluas 6x6 meter itu terdapat dua kamar.

Baca juga: Bupati Langkat Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Habiburokhman: Jahatnya Enggak Ketulungan

Baca juga: Begini Alasan Pakar Olimpiade Beragama Kristen Evalina Heryanti Putuskan Gabung di Dewan Pakar PKS

Dua kamar itu berkapasitas kurang lebih 30 orang.

Setiap kamar dibatasi dengan jeruji besi seperti bangunan sel.

Dari keterangan sementara penjaga, bangunan itu diperuntukan bagi orang-orang yang kecanduan narkoba.

Selain itu juga ada orang dengan kasus kenakalan remaja yang ditahan dalam kerangkeng tersebut.

Kata Ramadhan, dari keterangan sementara, para orang yang tinggal di dalam kerangkeng diserahkan oleh pihak keluarga masing-masing.

Baca juga: Michael Sianipar Tuding Anies dan Jakpro Lepas Tanggungjawab soal Gagalnya Tender Lintasan Formula E

Niatnya, untuk dilakukan pembinaan dari kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.

"Mereka diserahkan dengan surat pernyataan oleh keluarga masing-masing," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, ada 48 orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut.

Namun saat kepolisian tiba jumlahnya tinggal 30 orang.

Sebagian orang yang ada di dalam kerangkeng sudah diserahkan ke keluarga masing-masing.

Baca juga: Edy Mulyadi Cetak Rekor, Akibat Hina Kalimantan Jadi Orang yang Paling Banyak Dilaporkan ke Polisi

Selain dibina, kepolisian membenarkan orang yang berada di dalam kerangkeng juga dipekerjaan di kebon kelapa sawit milik Terbit.

Namun meski dipekerjakan, para warga tersebut tidak diberikan upah.

Hal itu dimaksudkan untuk membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna bagi mereka jika nantinya keluar dari tempat tersebut.

Meski begitu, 48 warga binaan itu dipastikan diberikan makan.

Program yang diklaim sebagai pembinaan itu sudah berjalan sedari tahun 2012.

Bangunan itu merupakan inisiatif dari Terbit.

Polisi memastikan sampai saat ini program dan bangunan tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Warga Aceh Geger, Seorang Pria Mengaku sebagai Imam Mahdi saat Berlangsung Pengajian Rutin

Sebelumnya Bupati nonaktif Langkat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022). (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved