Bupati Langkat Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Habiburokhman: Jahatnya Enggak Ketulungan
Menurut Habiburokhman, Terbit bisa dijerat pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai apa yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangi Angin dengan membuat kerangkeng manusia, merupakan tindak pidana serius.
Menurut Habiburokhman, Terbit bisa dijerat pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.
"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak, atau sebelum Belanda bahkan."
Baca juga: 18 Orang Tewas Terbakar di Karaoke Usai Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong, 1 Tewas Dibacok
"Yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang, harus diusut tuntas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/1/2022).
Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dengan tindakan bupati yang tertangkap OTT KPK tersebut.
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya?"
Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?
"Kita membayangkan saja enggak bisa, kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut? Ini jahatnya enggak ketulungan," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan penjelasan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diplomasi Sejak 1973, Indonesia-Singapura Akhirnya Teken Perjanjian Ekstradisi
Berdasarkan hasil pendalaman, Panca mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi yang dibuat secara pribadi oleh Terbit.
Kerangkeng yang ditemukan berisi 4 orang di dalamnya tersebut, sudah digunakan sejak 10 tahun lalu, untuk merehabilitasi pengguna narkoba.
"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng?"
Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi, yang sudah berlangsung selama 10 tahun, untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungkap Panca, Senin (24/2/2022).
Panca menambahkan, orang yang berada di dalam kerangkeng adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari, dan sehari sebelum Terbit kena OTT KPK.
Sementara, penghuni kerangkeng lainnya disebut tengah bekerja di kebun kelapa sawit.
Baca juga: Gara-gara Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Pelat Nomor Dinas Polisi untuk Pejabat
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun."