Nomor Polisi Lima Mobil Arteria Dahlan Sama, IPW: Ini Pelanggaran Hukum, Polisi Jangan Diam!

Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Arteria diduga sebagai pelanggaran hukum.

TRIBUNNEWS/Vincentius Jyestha
Lima mobil terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan lambang DPR. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor mobil milik anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Arteria diduga sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, Korps Bhayangkara diminta segera mengusut kasus tersebut.

Baca juga: OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Ciduk Hakim, Panitera, dan Pengacara

"Penggunanya adalah anggota legislatif, selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan, juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD."

"Polisi tidak boleh diam, harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat dalam dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan tersebut.

Baca juga: Ini Wajah Hakim PN Surabaya yang Diciduk KPK, Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara

"Kalau juga melibatkan oknum polisi, maka harus diperiksa dan ditindak," tutur Sugeng.

Sugeng menjelaskan, pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lain.

Pelat nomor yang sama persis, bisa diduga pemalsuan.

Baca juga: Polri Benarkan Mobil Bernopol 4196-07 Punya Arteria Dahlan, kenapa Ada Lima Kendaraan Berpelat Sama?

"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda."

"Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain."

"Kalau sama persis, maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," tegas Sugeng.

Baca juga: KRONOLOGI KPK Bekuk Bupati Langkat, Sempat Kabur Lalu Menyerahkan Diri ke Polres Binjai

Sugeng menuturkan, Arteria Dahlan bisa disangka melanggar UU Lalu Lintas, yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.

"Bisa dikenakan pasal 263 jo 266 ancaman 6 tahun KUHP, dan 280 Jo 288 UU Lalu Lintas ancaman 2 bulan."

"Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku," cetus Sugeng.

Cuma Tatakan

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menjelaskan alasan lima mobilnya yang diparkir di basemen Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, punya pelat nomor sama.

Arteria mengatakan pelat itu hanya tatakan.

"Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itu kan tatakan," kata Arteria di Ruang Fraksi PDIP DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia Tambah Jadi 882 Orang, Paling Banyak Impor dari Arab Saudi

Arteria menyebut kelima mobilnya itu akan dipasangkan pelat aslinya, jika hendak digunakan.

Dia mengatakan pelat bernomor 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.

"Nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," jelas legislator PDIP itu.

Punya Arteria Dahlan

Lima mobil berpelat nomor sama 4196-07, terparkir di basemen Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar, atas nama anggota DPR Arteria Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, ST SH MH/DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Arteria Dahlan Diduga Punya Lima Mobil Berpelat Nomor Sama, BK DPR Diminta Turun Tangan

Namun demikian, ia tidak menjelaskan alasan ada empat kendaraan lain yang memiliki pelat nomor polisi serupa.

Dia hanya menjelaskan pelat nomor itu terdaftar oleh kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Sebelumnya, lima kendaraan roda empat terparkir di parkiran basement Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejaksaan Agung Cuma Tangani Tersangka dari Pihak Sipil

Pantauan Tribunnetwork, kelima mobil ini memiliki pelat nomor yang sama, yakni 4196-07, dengan lambang DPR.

Lima mobil itu terparkir dengan posisi berdekatan satu sama lain.

Kelima mobil ini memiliki merek berbeda, yakni Mitsubishi Grandis (warna hitam), Toyota Fortuner (warna putih), Toyota Vellfire (warna hitam), Nissan X-Trail (warna putih), dan Mitsubishi Pajero (warna hitam).

Baca juga: Ubedilah Badrun: Tafsir Tudingan Hasto Keliru Besar, Saya Bukan Anggota Partai

Tribunnetwork sempat mengonfirmasi keberadaan mobil ini kepada Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Yang bersangkutan menyebut masih akan melakukan pengecekan terhadap kepemilikan lima mobil mewah berpelat nomor sama tersebut.

"Saya cek," kata Indra ketika dihubungi Tribunnetwork, Rabu (19/1/2022). (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved