Sabtu, 11 April 2026

OTT KPK

OTT di Pengadilan Negeri Surabaya, KPK Ciduk Hakim, Panitera, dan Pengacara

Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kota Surabaya, Jawa Timur kali ini menjadi daerah yang disasar.

Di sana, tim penindakan KPK menangkap dua orang.

Baca juga: Arteria Dahlan Diduga Punya Lima Mobil Berpelat Nomor Sama, BK DPR Diminta Turun Tangan

"Benar, (19 /1/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur."

"Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).

Ali mengatakan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejaksaan Agung Cuma Tangani Tersangka dari Pihak Sipil

Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

Salah satu pihak yang ditangkap berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda ke Penyidikan

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.

Yakni, hakim, panitera, dan pengacara. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved