Tak Ada Bukti Baru, Dewas KPK Ogah Proses Tudingan Robin Pattuju kepada Lili Pintauli Siregar

Tumpak mengatakan, seluruh tudingan Robin yang disampaikan dalam persidangan kepada komisioner KPK itu, sudah pernah disidang dalam majelis etik Dewas

Tribunnews/Jeprima
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait dugaan keterlibatan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam perkara tindak pidana korupsi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait dugaan keterlibatan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya enggan menyelidiki adanya tudingan tersebut, karena perkara yang dimaksudkan oleh Robin sudah diputuskan oleh Dewas KPK, terkait pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

"Kalau di persidangan itu (tudingan Robin ke Lili), itu juga, barang itu, tak ada bedanya."

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 24 Januari 2022, Jabodetabek Masuk Level 2

"Tak ada yang baru," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor C1 Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Tumpak mengatakan, seluruh tudingan Robin yang disampaikan dalam persidangan kepada komisioner KPK itu, sudah pernah disidang dalam majelis etik Dewas KPK.

Dalam sidang etik tersebut, Lili divonis bersalah melanggar kode etik pegawai KPK.

Baca juga: Sudah Diusulkan, Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tunggu Jawaban Setneg

Atas dasar itulah Dewas KPK enggan menindaklanjuti tudingan Robin terhadap Lili.

"Kami belum melihat ada perbedaan apa. Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik Robin itu juga," terang Tumpak.

Dewas KPK, lanjut Tumpak, baru mau bergerak untuk memeriksa Lili jika ada dugaan pelanggaran etik yang lain.

Baca juga: Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean Tulis Sepucuk Surat dari Rutan Bareskrim, Ini Isi Lengkapnya

Namun, apabila tudingan tersebut masih sama dan tak ada perbedaan, maka Dewas KPK bakal menilai tudingan terhadap Lili sudah selesai.

"Nah, kalau ada yang baru tentu kita lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bernafsu menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.

Baca juga: Fadli Zon: Usul Saya Nama Ibu Kota Baru Jokowi, Nusantara Kurang Cocok

Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.

"Ada, ada (peran Lili), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia."

Baca juga: 14 Pekan Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Zona Kuning Semakin Menyusut Jadi 422

"Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved