Tak Ada Bukti Baru, Dewas KPK Ogah Proses Tudingan Robin Pattuju kepada Lili Pintauli Siregar

Tumpak mengatakan, seluruh tudingan Robin yang disampaikan dalam persidangan kepada komisioner KPK itu, sudah pernah disidang dalam majelis etik Dewas

Tribunnews/Jeprima
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait dugaan keterlibatan Komisioner Lili Pintauli Siregar dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Dalam sidang perkara kasus dugaan suap, Robin selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Orang yang Belanja ke Luar Negeri tapi Minta Karantina Gratis di Wisma Atlet

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara."

"Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK."

"Sebelumnya (sebelum Lili menjabat) setahu saya belum ada," tuturnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 92, Pulau Jawa Cuma Sumbang Dua

Robin kemudian mengungkap identitas Arief Aceh.

Dia menyebut nama asli Arief Aceh ialah Arief Sulaiman. Arief Sulaiman disebut berkantor di Kemang, Jakarta Selatan.

"Arief siapa, ya Arief Sulaiman. Informasi yang saya dapat di daerah Kemang," ungkap Robin. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved