Kasus Rizieq Shihab

Ahli Hukum Kepolisian Bilang Polisi Salah Jika Tidak Bertindak pada Situasi Ekstrem

Pernyataan ini bermula saat penasihat hukum terdakwa, Otto Hasibuan, bertanya menggunakan ilustrasi.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ahli hukum kepolisian Kombes (Purn) Warasman Marbun dihadirkan oleh kubu terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, sebagai saksi a de charge alias yang meringankan. 

"Kalau dari hasil ini, ada suatu perbuatan ekstrem, apalagi si orang ini membawa senjata api yang bukan peruntukannya."

"Kalau terjadi seperti itu, maka dilucuti dulu senjatanya, amankan senjata, orangnya diamankan di kendaraan, dan segera di bawa ke komando," beber Marbun.

Namun dalam melakukan tindakan tersebut, anggota polisi, khususnya di divisi reserse kriminal, harus paham tiga asas sesuai aturan perundangan dan Peraturan Kapolri.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 258 Persen Saat Periode Nataru, tapi Secara Angka Absolut Relatif Kecil

Yakni, legalitas, asas kewajiban, dan asas proporsional.

"Asas legalitas juga harus sesuai tugas, dan surat perintah penyelidikan."

"Sepanjang itu punya, itu sudah benar."

Baca juga: Lima Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah, Jangan Cuma Pikirkan Covid-19

"Kedua, dikenal asas kewajiban."

"Kalau menghadapi yang ekstrem, harus segera bertindak melaksanakan kewajibannya."

"Kalau tidak bertindak justru anggota itu yang salah."

Baca juga: Dokter Reisa: Vaksin Booster Enggak Boleh Suka-suka Pilih Sendiri, Sudah Ada Aturannya

"Ketiga, asas proporsional. Artinya mereka yang ditugaskan atasannya," paparnya.

Dosen Universitas Krisnadwipayana ini mengatakan, tindakan polisi yang mengamankan pelaku tanpa borgol adalah sah.

Sebab, kata dia, dalam aturan SOP kepolisian, pemborgolan hanya dilakukan untuk seorang tahanan atau sudah punya status tersangka.

Baca juga: Guru Besar FKUI: Varian Baru Covid-19 Terbentuk Kalau Ada Penularan Besar di Masyarakat

"Jadi karena sudah diperkenankan, tidak perlu lagi dia meminta ke polsek-polres, dan itu tanpa diborgol tidak masalah."

"Sampai sekarang enggak ada SOP (soal borgol), kecuali tahanan," jelas Marbun. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved