Berita Nasional

Adukan Gibran-Kaesang ke KPK, Ubed Dalam Masalah Serius, Polisi Mulai Dalami Laporan Ketua Joman

Immanuel tidak menutup kemungkinan akan mengganti pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap Ubedilah.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/FANDI PERMANA
Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). 

Immanuel mengatakan bahwa laporannya diterima oleh kepolisian.

Ia melaporkan Ubedilah atas Pasal 317 KUHP terkait dengan pemberitahuan atau pengaduan palsu kepada penguasa secara tertulis.

"Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama empat tahun," ujar Immanuel usai melaporkan Ubedilah.

Dalam laporan itu, pihak Jokowi Mania mendesak Ubedilah agar meminta maaf atas laporan yang dituding palsu itu.

Apabila Ubedilah meminta maaf, Immanuel mengaku tak segan mencabut laporan polisi tersebut.

Baca juga: Gaya Hubungan Intimnya di Ranjang Membuat Selingkuhannya Tewas, Iptu RK Divonis Setahun Penjara

Menurutnya, pelaporan ini sebagai pelajaran bagi semua pihak agar tak mudah melaporkan seseorang tanpa bukti yang jelas.

"Apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Immanuel melampirkan alat bukti berupa rekaman video saat Ubedilah sampaikan pelaporan terhadap anak Jokowi.

Immanuel menampik telah berkoordinasi dengan Gibran atas laporan tersebut. Ia juga tidak terlalu menanggapi seruan Gibran agar tak melaporkan balik pelapornya ke polisi.

Baca juga: Begini Penampakan Para Pembunuh Pratu Sahdi di Penjaringan, Pelaku Mengaku Salah Sasaran

"Ini inisiatif sendiri. Kalau permintaan Gibran tak melaporkan kan beda sendiri," tuturnya.

Adapun nomor laporan polisi itu yakni LP/B/239/1 12022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Januari 2022. 

Diteror

osen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menanggapi santai dugaan ancaman dan teror yang ia terima.

Ia hanya fokus pada substansi pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gibran Rakabumi Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK.

"Untuk sementara ini belum perlu."

Baca juga: Dinaikkan ke Penyidikan Atau Dihentikan, Pekan Ini Kejagung Tentukan Sikap Atas Kasus Garuda

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved