Vaksinasi Covid19
Pemerintah Sebut Vaksin Booster Tak Wajib, Epidemiolog Sepakat
Sejauh ini Indonesia masih melakukan vaksin Covid-19 primer dengan booster secara paralel.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster, tidak wajib.
"Sebenarnya dosis tiga ini kan tidak wajib ya."
"Artinya pemberian vaksinasi tambahan untuk meningkatkan proteksi dari individu."
Baca juga: Ubedilah Badrun Tolak Minta Maaf Meski Dipolisikan karena Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK
"Tentunya kita melihat bahwa adanya varian baru," ungkap Nadia pada talkshow virtual, Sabtu (15/1/2022).
Di sisi lain, adanya informasi terkait penurunan efikasi vaksin secara alamiah, maka pemerintah memutuskan menyediaan vaksin booster secara gratis.
Senada dengan Nadia, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyatakan booster belum bisa diwajibkan untuk saat ini.
Baca juga: Usut Kontrak Bermasalah Pengadaan Satelit di Kemenhan, Kejagung Belum Niat Periksa Ryamizard Ryacudu
"Karena di Indonesia saja, lansia belum mendapatkan dosis kedua masih cukup signifikan," kata Dicky.
Menurut Dicky, menjadi wajib atau tidak menunjukkan dua hal.
Pertama, pemerintah masih harus memprioritaskan, sedangkan saat ini pemerintah belum menyelesaikan masalah dosis dua dan pertama.
Baca juga: Belum Tentu Kasus Korupsi, Jaksa Agung Bilang Pengadaan Pesawat Garuda Bisa Jadi Cuma Risiko Bisnis
"Ini sebetulnya sesuai dengan WHO. Bahkan WHO mengatakan bahwa yang wajib sifatnya dalam tanda kutip untuk booster, baru imunokompromis."
"Itu kalimat rekomendasi resmi WHO. Artinya secara umum belum wajib," jelas Dicky.
Kedua, dari sifat ini menunjukkan ada kepedulian dalam respons Omicron.
Baca juga: Mardani Ali Sera Desak Ubedilah Badrun Dapat Perlindungan Usai Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK
Sejauh ini Indonesia masih melakukan vaksin Covid-19 primer dengan booster secara paralel.
Pemerintah perlu mengejar cakupan vaksinasi untuk dua dosis, terutama di luar Jawa dan Bali.
Juga, melindungi kelompok rawan, baik dari sisi pekerjaan maupun kondisi tubuh. (Aisyah Nursyamsi)
