Ubedilah Badrun Tolak Minta Maaf Meski Dipolisikan karena Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK
Ubedilah Badrun menegaskan dirinya menolak meminta maaf atas laporan yang dibuatnya ke KPK.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dipolisikan relawan Jokowi Mania (JoMan), karena melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK atas dugaan korupsi.
Relawan JoMan pun mendesak Ubedilah meminta maaf.
Menanggapi hal itu, Ubedilah Badrun menegaskan dirinya menolak meminta maaf atas laporan yang dibuatnya ke KPK. Sebab, dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.
Baca juga: Meski Elektabilitas Masih Rendah, Airlangga Hartarto Diyakini Bakal Tetap Maju Jadi Capres 2024
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf."
"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).
Ubedilah kemudian menyoroti laporan polisi yang diadukan terhadap dirinya.
Baca juga: Laporkan ke Polisi, Ketua Jokowi Mania Mengaku Sudah Kasih Kesempatan Ubedilah Badrun Minta Maaf
Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.
"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan."
"Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" Tutur Ubedilah.
Baca juga: Abdul Gafur Masud: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat dan Selalu dalam Keberkahan Allah
Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," ucap Ubedilah.
Ubedilah menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan iktikad baik untuk kepentingan nasional.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 14 Januari: Rekor Baru di 2022, Pasien Positif Tambah 850 Orang
Sebab, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998."
"Kebetulan saya adalah aktivis 1998, terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini."
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Dibekuk KPK, Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara Dipastikan Tak Terganggu