Vaksin Booster

Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui BPOM

Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa vaksin booster dimulai 12 Januari 2022, bagi yang memenuhi syarat dipersilahkan ikut. Vaksin ini pun gratis.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Ilustrasi vaksin booster - Saat ini uang sudah mendapatkan vaksin booster adalah tenaga kesehatan, sedangkan masyarakat umum mulai 12 Januari 2022. 

Vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.

Penny menyampaikan, hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.

4. Moderna

Baca juga: Warsidi Pasrah Digaji Rp 400.000 per Minggu demi Menjaga Amanat Mengurusi Buaya

Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.

Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.

“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” ujar Kepala BPOM.

 5. Zifivax

Terakhir, vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

“Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.

Siapa yang bisa mendapatkan vaksin booster?

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.

Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima vaksin booster adalan lansia dan kelompok rentan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved