Vaksin Booster
Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui BPOM
Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa vaksin booster dimulai 12 Januari 2022, bagi yang memenuhi syarat dipersilahkan ikut. Vaksin ini pun gratis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, kini bisa mengikuti untuk vaksin booster.
Sebab, mulai 12 Januari 2022 ini mereka sudah bisa menerima vaksin booster.
Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tak menimbulkan dampak yang tak diinginkan.
Baca juga: Setelah Viral di Medsos, Laporan Carly yang Kehilangan Motor Langsung Direspons Polsek Cileungsi
Pengumuman vaksin booster ini dimulai dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam paparannya, Jokowi memastikan vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.
Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Syarat Penerima Vaksin Booster
Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.
“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.
Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.
“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."
"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas dia.
Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
Baca juga: Lowongan Kerja 2022 dari PT Kimia Farma Buka Peluang Karir di Depok, Bogor dan Kota Lainnya
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.
Adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Ia menerangkan, vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas.
Selain itu, diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap.
Berikut penjelasan untuk kelima jenis vaksin tersebut:
Baca juga: Pelatih Persija Menyesal Memainkan Konate dan Bustomi Bersamaan, Lini Tengah Jadi Kacau
1. CoronaVac
Penny menjelaskan, vaksin CoronaVac produksi PT Biofarma adalah untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa,” katanya.
2. Pfizer
Vaksin Pfizer atau Comirnaty juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
“(Hasil uji) imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali,” terang dia.
3. AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca juga bersifat homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Penny menyampaikan, hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.
4. Moderna
Baca juga: Warsidi Pasrah Digaji Rp 400.000 per Minggu demi Menjaga Amanat Mengurusi Buaya
Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.
Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.
“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster,” ujar Kepala BPOM.
5. Zifivax
Terakhir, vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.
“Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pemberian booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.
Siapa yang bisa mendapatkan vaksin booster?
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.
Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima vaksin booster adalan lansia dan kelompok rentan.