Vaksin Booster

Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui BPOM

Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa vaksin booster dimulai 12 Januari 2022, bagi yang memenuhi syarat dipersilahkan ikut. Vaksin ini pun gratis.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Ilustrasi vaksin booster - Saat ini uang sudah mendapatkan vaksin booster adalah tenaga kesehatan, sedangkan masyarakat umum mulai 12 Januari 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, kini bisa mengikuti untuk vaksin booster.

Sebab, mulai 12 Januari 2022 ini mereka sudah bisa menerima vaksin booster.

Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tak menimbulkan dampak yang tak diinginkan.

Baca juga: Setelah Viral di Medsos, Laporan Carly yang Kehilangan Motor Langsung Direspons Polsek Cileungsi

Pengumuman vaksin booster ini dimulai dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam paparannya, Jokowi memastikan vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.

Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster.
Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster. (akun youtube sekretariat Presiden)

Syarat Penerima Vaksin Booster

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.

Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” pungkas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved