Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya, Gimana Sih Negara Ini?

Moeldoko menilai tak masalah jika anak pejabat melakukan usaha dengan cara-cara yang baik. Menurutnya, semua orang memiliki hak yang sama.

Kolase foto/istimewa
Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, serta satu pihak swasta dari PT SM, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko merespons dilaporkannya dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif."

"Anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. Ini gimana sih?" Kata Moeldoko kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Terjadi di Era Emirsyah Satar

Moeldoko menilai tak masalah jika anak pejabat melakukan usaha dengan cara-cara yang baik. Menurutnya, semua orang memiliki hak yang sama.

"Seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang? Enggak lah."

"Jadi beri kesempatan."

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, yang Dosis 1 dan 2 Disuntik Sinovac Bakal Dapat Pfizer

"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik."

"Jangan, orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh, gimana sih negara ini?" Tutur Moeldoko.

Sebelumnya, dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: BEGINI Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi

Adalah Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, yang melaporkan Gibran dan Kaesang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)."

"Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed itu, saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca juga: IM57+ Institute Kini Berbadan Hukum, Siap Babtu Advokasi Pemberantasan Korupsi

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.

Saat itu, kata dia, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Ferdinand Hutahaean Mengaku Idap Penyakit, Pikiran dan Hatinya Tidak Selaras

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved