Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Anak Pejabat Enggak Boleh Kaya, Gimana Sih Negara Ini?
Moeldoko menilai tak masalah jika anak pejabat melakukan usaha dengan cara-cara yang baik. Menurutnya, semua orang memiliki hak yang sama.
Menurutnya, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.
Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
Baca juga: Pasien Omicron Tembus 414 Orang, Pemerintah Tak Ingin Indonesia Seperti India
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat."
Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau bukan anak presiden.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kalau Tidak Salah Persepsi, Cuitan Saya Tak Ada Masalah
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
"Ada dokumen perusahaan, karena boleh diakses oleh publik dengan syarat-syarat tertentu."
"Dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu."
Baca juga: Dibilang Formappi Malas Rapat, Anggota DPR: Yang Perlu Jadi Paramater Bukan Kuantitas, tapi Kualitas
"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu, memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan."
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang, dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," paparnya. (Fransiskus Adhiyuda)
