Berita Bekasi

Warga Minta Pemenang Pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna Bekasi Didiskualifikasi, Ada Apa?

Warga kini mendesak agar pemenang pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, didiskualifikasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi: Warga kini mendesak agar pemenang pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, didiskualifikasi. 

WARTAKOTALIVE.COM - Warga kini mendesak agar pemenang pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, didiskualifikasi.

Maka dari itu, warga saat ini mendorong pihak Kelurahan Jakasampurna dan Kecamatan Bekasi mendiskualifikasi peraih suara terbanyak berinisial YAM.

Seorang Warga RW 06A Kelurahan Jakasampurna, Anton Sihite mengakui, YAM diduga telah melanggar ketentuan Pasal 36 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020.

Pasal yang diduga dilanggar YAM tersebut Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi.

Baca juga: Pemilihan Ketua RW 03 di Jelambar Jakbar Memanas, Wagub Ariza: Kalau Tak Sesuai Silakan Dilaporkan

Baca juga: Ariza Buka Pintu untuk Intervensi Selesaikan Konflik Pemilihan Ketua RW 03 di Jelambar

Baca juga: Spanduk Provokasi Warnai Pemilihan Ketua RW di Jelambar, Lurah Jelambar Ambil Alih Proses Pemilihan

"Dia (YAM) terpilih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, jelas itu melanggar Perwali RT/RW," kata Anton saat dihubungi, Selasa (11/1/202).

Bukan cuma itu, menurut Anton, diduga saat digelar pemilihan pada 17 Oktober 2021, YAM juga tidak hadir secara fisik, dikarenakan sedang berada di Yogyakarta.

"Ketidakhadiran calon petahana itu sangat menciderai demokrasi. Sayangnya Lurah Jakasampurna tak mengambil keputusan apapun," kata Anton.

Hal lain yang jadi sorotan warga, lanjut Anton, ialah selama memimpin, YAM dan kepengurusan RW 06A tak pernah memberi laporan pertanggungjawaban kepada warga.

"Ini kepengurusan model apa kalau tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada warga," tanya Anton.

Anton mengatakan, perwakilan warga sudah dua kali berkirim surat ke Camat Bekasi Barat.

Isi surat itu camat memerintahkan Panitia Pemilihan Ketua RW 06A untuk membatalkan hasil pemilihan Ketua RW 06A.

"Harusnya camat mengeluarkan keputusan terkait pemilihan RW itu ilegal," kata Anton.

Warga RW 06A Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Dian Lelono, Taufiq R Abdul Syukur, Batsyani dan Anton Sihite meminta agar pemenang pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna didiskualifikasi.
Warga RW 06A Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Dian Lelono, Taufiq R Abdul Syukur, Batsyani dan Anton Sihite meminta agar pemenang pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna didiskualifikasi. (Istimewa)

Anton mengaku sudah melaporkan masalah tersebut kepada Wali Kota Bekasi dan sekarang masih ditangani Asisten Daerah I dan Biro Tata Pemerintahan.

"Namun informasinya Camat Bekasi Barat akan menunjuk Plt RW 06A dari pihak kelurahan. Hal ini kami akan gugat ke PTUN," kata Anton.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved