Pemilihan Ketua RW

Ariza Buka Pintu untuk Intervensi Selesaikan Konflik Pemilihan Ketua RW 03 di Jelambar

Wagub DKI Ahmad Riza Patria membuka laporan terkait konflik pemilihan Ketua RW di Jelambar, Jakarta Barat.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membuka pintu untuk laporan konflik pemilihan Ketua RW di Jelambar, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait pemilihan Ketua RW di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, yang menjadi sorotan.

Pemilihan ketua RW tersebut memanas, lantaran adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua RW di wilayah tersebut.

Sebab, warga menolak calon Ketua RW 03 kelurahan Jelambar yang tidak bertempat tinggal tetap dengan kata lain disebut penyewa atau pengontrak.

Menurut Ariza, pemilihan Ketua RW memiliki mekanismenya sendiri.

Baca juga: Pemkab Karawang Kembali Berlakukan Belajar Daring Seiring Ancaman Varian Omicron

"Oh, nanti ada mekanismenya ya. Jadi pemilihan RW ya RT itu ada mekanismenya," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/22) malam.

Menurut politikus partai Gerindra ini, jika ada warga yang mengeluh terkait sesuatu yang terjadi di lingkungan, maka dapat dilaporkan ke pihak Pemprov DKI misalnya melalui pihak Kelurahan.

Hal tersebut bertujuan, agar pemilihan Ketua RW berjalan secara demokratis dan atas kesepakatan bersama antarwarga.

"Silakan saja kita ingin semuanya sesuai dengan aturan, ketentuan, dan dilaksanakan secara demokratis ya. Kalau ada, yang tidak sesuai silakan dilaporkan nanti kita akan selesaikan baik-baik ya," tutupnya.

Sebelumnya, pemilihan ketua RW03 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat diwarnai dengan aksi provokatif oleh salah satu calon.

Spanduk mosi tidak percaya kepada Ketua RW 03 Jelambar mewarnai pemilihan Ketua RW di wilayah itu.
Spanduk mosi tidak percaya kepada Ketua RW 03 Jelambar mewarnai pemilihan Ketua RW di wilayah itu. (warta kota/miftahulmunir)

Di mana satu calon tersebut memasang spanduk dengan nada provokatif yaitu melarang calon RW yang tidak memiliki rumah pribadi alias pengontrak.

Menanggapi hal itu, Lurah Jelambar Heni mengaku akan menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 171 tahun 2016.

Di dalam Pergub tersebut sudah jelas bahwa pemilihan umum pengurus lingkungan harus ber-KTP DKI dan berdomisili ditempat tinggalnya dan minimal tiga tahun tinggal di sana.

"Kami hanya mengikuti Pergub saja," ujar dia kepada Warta Kota, Jumat (7/1/2022).

Sementara itu, Plt Sekretaris Lurah Jelambar Rizky mengaku sengaja membiarkan spanduk tersebut terpasang.

Sebab, pihaknya menganggap itu adalah sebagai bentuk demokrasi dalam pemilihan ketua RW03 di Jalan Hemat I, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved