Berita Bekasi
Warga Minta Pemenang Pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna Bekasi Didiskualifikasi, Ada Apa?
Warga kini mendesak agar pemenang pemilihan Ketua RW 06A Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, didiskualifikasi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Anton justru meminta camat menetapkan Abdillah yang meraup 135 suara sebagai Camat RW 06A menggantikan YAM yang meraih 142 suara.
"Kalau pemenang digugurkan ya otomatis peraih suara kedua yang berhak menjabat ketua RW," pinta Anton.
Kuasa hukum warga RW 06A Muara Karta menilai penunjukan Plt Ketua RW 06A merupakan tindakan pelanggaran administrasi serta perbuatan pelanggaran hukum.
"Pemilihan itu cuma ada dua kandidat, maka bila salah satu diantaranya didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat, maka otomatis kandidat itu gugur," kata Karta.
Menurutnya, sepatutnya sejak awal calon yang tak memenuhi syarat itu dicoret, bukan dibiarkan ikut berkompetisi.
"Berikutnya camat tak perlu menunjuk Plt ketua RW. Lebih baik tetapkan saja calon yang meraih suara terbanyak kedua sebagai ketua RW definitif," ujarnya.
Karena besarnya penolakan warga, Karta mendorong Wali Kota Bekasi dan Camat Bekasi Barat mencoret YAM.
Ia juga bharap aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan aparatur pemerintah setempat.
"Kenapa Lurah dan Camat begitu ngotot menunjuk Plt? Kenapa tidak kandidat dari kubu sebelah yang disahkan."
"Ada aroma kepentingan bila dipaksakan Plt," kata Karta.
Karta juga berencana menggugat ke PTUN apabila camat nekat menunjuk Plt Ketua RW 06A.
"Aparat jangan bertindak arogansi. Sudah tidak pantas lagi gaya kekuasaan," tegasnya.
(Wartakotalive.com/FAF)