Prasetyo Minta Sekda DKI Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies
Prasetyo meminta Sekretaris Daerah, Marullah Matali agar dapat memberikan penjelasan soal gaji dan tunjangan yang diterima Gubernur Anies
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menunda rapat badan anggaran untuk membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD DKI 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Hal tersebut dilakukan lantaran, perwakilan dari Kemendagri yang diundang untuk memberi penjelasan dalam rapat kali ini tidak hadir dan belum memberi kabar.
Namun saat itu, Prasetyo meminta Sekretaris Daerah, Marullah Matali agar dapat memberikan penjelasan soal gaji dan tunjangan yang diterima Gubernur Anies Baswedan secara terbuka.
Ia meminta hal tersebut guna menjadi pembanding setelah sebelumnya anggaran tunjangan DPRD DKI Jakarta pada APBD 2022 naik sebesar Rp26,42 Miliar menjadi sebesar Rp177,37 Miliar.
Pria yang akrab disapa Pras ini meminta agar Sekda dapat menjelaskan secara terbuka operasional gubernur dan wakil gubernur, serta seluruh jajarannya di Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi dalam forum ini saya mau dengarkan itu aja pak," tambahnya.
Sementara itu, Marullah Matali berjanji akan menerangkan terkait berapa jumlah gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Bekasi Siapkan Astra Zeneca dan Pfizer saat Peluncuran Vaksinasi Booster
Baca juga: Polda Metro Bantah Ada 2 WNA Kabur Karantina Kesehatan, Ini Alasannya
Baca juga: Kasus Dendam Asmara di Tangerang, Saksi Jelaskan Kronologis Dokter Cantik Bakar Bengkel Kekasih
Namun, ia meminta waktu agar bisa melengkapi dengan data yang lebih detail.
"Saya akan jawab, namun harus dengan data-data yang lengkap. Kami akan siapkan nanti, jadi mungkin tidak bisa langsung sekarang ini," ucapnya.
"Saya akan sampaikan data datanya untuk disampaikan pada rapat banggar. Nanti akan segera disiapkan oleh jajaran saya," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta pada tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp177,3 miliar.
Adapun jumlah ini mengalami peningkatan Rp26,4 miliar, jika dibandingkan pada 2021 sebesar Rp150,9 miliar.
Baca juga: Jelang Street Race, Aspal di Jalan Inspeksi Kali Ancol Diperbaiki
Baca juga: PT Metrodata Electronics Gandeng Anaplan Hadirkan Sistem Layanan Perencanaan Bisnis Berbasis Cloud
Hasil evaluasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," bunyi keputusan Mendagri yang dilihat, Jumat (7/1/22).
Dengan begitu, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.
Diketahui, gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yakni uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Imbau Warga Indonesia untuk Tidak Menyerah Menghadapi Pademi Covid-19
Baca juga: Fokus Vaksin Anak, Polda Metro Belum Rencana Gelar Vaksin Booster
Selanjut, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, serta tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.
Tak hanya itu, khusus untuk ketua dan lima wakil ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpinan sebesar Rp676,8 juta.
Untuk besaran tunjangan operasional pimpinan ini masih sama seperti tahun 2021.(m27)