Legislator Gerindra Sarankan Polisi Terapkan Keadilan Restoratif Tangani Kasus Ferdinand Hutahaean

Habiburokhman mengatakan, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, tetapi ditegakkan secara penuh kebijaksanaan dan berkeadilan.

Tangkapan layar
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai tepat langkah Polri menahan bekas kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, usai menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai tepat langkah Polri menahan bekas kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, usai menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan, kan ada asas equality before the law."

"Sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun, politisi Partai Gerindra itu menyarankan konsep keadilan restoratif dikedepankan, dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Ferdinand.

"Keadilan restoratif itu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan," tuturnya.

Konsep tersebut adalah usaha mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dalam menyikapi sebuah kasus hukum.

Baca juga: Budi Gunadi Sadikin: Kita akan Menghadapi Gelombang Baru Akibat Varian Omicron, Tidak Usah Panik

Habiburokhman mengatakan, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, tetapi ditegakkan secara penuh kebijaksanaan dan berkeadilan.

“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand, semua kasus saya pikir pendekatannya harus restorative justice, kan sudah ada surat edaran juga di Polri."

"Restorative justice itu didialogikkan dulu, apa masalahnya."

Baca juga: Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean

"Nah, penegakam hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu,” paparnya.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Operasi Damai Cartenz Gantikan Nemangkawi, Pendekatan Kesejahteraan Masyarakat Papua Dikedepankan

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Diingatkan Tidak Grusa-grusu Soal Capres

"Setelah pemeriksaan Saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara."

"Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti, dilakukanlah gelar perkara," terang Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, tersangka juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Uji Klinik Vaksin Merah Putih Dijadwalkan Bulan Depan, Juni Ditargetkan Izin Penggunaan Terbit

"Penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan."

"Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri."

"Dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," beber Ramadhan.

Baca juga: Instruksi Megawati kepada Kader PDIP: Turun ke Bawah Jalan Efektif Menangkan Pemilu 2024

Atas perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11/2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca juga: BPOM Belum Terima Laporan Hasil Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca juga: Megawati: Pemilu 2024 Harus Dipastikan Berjalan Demokratis, Jujur, dan Adil

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela."

"Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved