Ferdinand Jadi Tersangka

Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Setelah Ditetapkan Tersangka karena Alasan Kesehatan

Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan SARA.

Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Sebelumnya,  ternyata Ferdinand sempat menolak saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dia menolak diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Setelah Dipastikan Dia dalam Kondisi Sehat

Baca juga: Ferdinand Ditahan Supaya Tidak Melarikan Diri, Mengulangi Perbuatan, dan Menghilangkan Barang Bukti

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdinand Hutahaen Ditetapkan tersangka Oleh Bareskrim, Ditahan 20 Hari Ke Depan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Itu saja. Tetapi, ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Ramadhan berujar bahwa pihak Pusdokkes Polri telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand.

Hasilnya, dia dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," ujar Ramadhan.

BERITA VIDEO: Rayakan HUT ke-49 PDIP, DPC Kabupaten Bogor Targetkan Perolehan Suara 25 Persen pada Pemilu 2024

Ramadhan menuturkan bahwa Ferdinand juga dinyatakan sehat untuk dapat diproses penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," tutur Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved