Ferdinand Jadi Tersangka

Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Setelah Dipastikan Dia dalam Kondisi Sehat

Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan SARA.

Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar
Mmantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, jadi tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka dugaan kasus ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga memastikan Ferdinand tidak dalam kondisi gangguan jiwa sebelum ditahan dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Baca juga: Sebut Allahmu Lemah, di Kantor Polisi Ferdinand Hutahaean Mengaku Punya Gangguan Jiwa

Baca juga: Ferdinand Ditahan Supaya Tidak Melarikan Diri, Mengulangi Perbuatan, dan Menghilangkan Barang Bukti

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdinand Hutahaen Ditetapkan tersangka Oleh Bareskrim, Ditahan 20 Hari Ke Depan

"Tidak ada (gangguan jiwa). Tentu, kami harus mengecek kondisi yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan menyatakan bahwa pihak Pusdokkes Polri juga telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand.

Hasilnya, Ferdinand dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian, tensinya juga baik," ujar Ramadhan.

Ramadhan menuturkan bahwa Ferdinand juga dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dimasukan ke tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BERITA VIDEO: Prakiraan Cuaca Selasa, 11 Januari 2022

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved