Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Legislator Golkar: Semua Berhak Mengabdi kepada Bangsa dan Negara

Menurut Dave, semua berhak mengabdi pada negara, termasuk Untung yang merupakan mantan Tim Mawar.

Tribunnews.com
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menilai, penunjukan bekas anggota Tim Mawar Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya, tak masalah. 

Setelah terjadinya reformasi, semua anggota Tim Mawar kemudian diseret ke Pengadilan Militer Jakarta.

Untung yang saat itu masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI, bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya.

Sementara, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.

Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen, Gus Muhaimin: Jangan Paksa Orang Punya Keyakinan Sama dengan Kita

Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara, meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI.

Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto.

Putusan banding kemudian menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved