Kasus Tiga Oknum TNI AD Tabrak Lari Pasangan Sejoli di Nagreg Segera Disidangkan

Kasus tabrak lari yang dilakukan oleh tiga oknum TNI AD hingga menewaskan pasangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung segera disidangkan

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: LilisSetyaningsih
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ketiga oknum TNI AD yang terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung telah diserahkan Puspom TNI AD ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Kasus tabrak lari yang dilakukan oleh tiga oknum TNI AD hingga menewaskan pasangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung segera disidangkan usai penyerahan berkas perkara dan barang bukti.

Kaotmilti II Jakarta Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya akan bekerja ekstra supaya kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tindak pidana tersebut dapat segera selesai.

"Saya bilang hari ini juga saya akan bekerja ekstra, dan saya upayakan," kata Edi di Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Pasalnya kasus yang melibatkan tiga oknum TNI ini menjadi atensi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Alhasil pihaknya akan sesegera mungkin menggelar persidangan kasus tersebut.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Nagrek, Pengamat Soroti Jumlah Ajudan Kolonel P: Brigjen Saja Cuma Satu Ajudan

Baca juga: Hati Ayah Salsabila Hancur Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari Nagrek: Perasaan Saya Tak Jelas

"Saya harapkan minggu ini akan selesai dan akan disampaikan teknisnya dan kami akan beritahukan lagi setelah selesai," ungkapnya.

Sementara Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan sesuai komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, tidak ada satupun prajurit yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum.

Nazali mengatakan pihaknya akan ikut memantau jalannya kasus ini hingga para tersangka dihukum sesuai dengan perbuatan. Apalagi berkas perkara sudah dilimpahkan ke oditur militer untuk segera disidangkan.

"Kami memantau terus perkembangan ini sampai selesai, sampai keputusan hukum terhadap para pelaku," ungkapnya.

Adapun berkas perkara kasus yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra itu diserahkan Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A. Yani kepada Kaotmilti II Jakarta Birgjen TNI Edi Imran.

Sementara saat penyerahan berkas perkara dan barang bukti kasus tabrak lari tersebut juga ada menghadirkan ketiga oknum TNI AD itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A dan Koptu AS.

Ketiga pelaku yang menggunakan baju tahanan berwarna kuning itu dihadirkan dengan memakai borgol yang masing-masing dipasangkan kepada seorang anggota Polisi Militer. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved