Berita Nasional

Kasus Tabrak Lari Nagrek, Pengamat Soroti Jumlah Ajudan Kolonel P: Brigjen Saja Cuma Satu Ajudan

Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi. Karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun jabar
Pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi, Kolonel Inf Priyanto dibawa petugas saat rekonstruksi di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Proses hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD memasuki babak baru.

Ketiganya telah menjalani proses rekontruksi kasus tabrak lari pasangan sejoli di Nagreg di Jalan Raya Bandung Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/1/2021).

Tiga oknum anggota TNI AD yang jadi tersangka kasus tabrak lari itu, Kolonel Priyanto yang bertugas di Korem Gorontalo.

Dua lagi Koptu Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh, turut dihadirkan. 

Baca juga: Hati Ayah Salsabila Hancur Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari Nagrek: Perasaan Saya Tak Jelas

Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyoroti sosok Kolonel Priyanto, yang disebut  memiliki dua ajudan yakni Kopda D dan Koptu A.

Sementara jenderal bintang satu saja hanya memiliki satu ajudan.

Ia pun mempertanyakan, apakah penunjukan dua ajudan tersebut sudah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

"Apakah kedua bintara tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk membantu kegiatan Kolonel P? Kalau memang kolonel saja punya 2 ajudan maka perlu diatur jumlah ajudan dari perwira tinggi dan menengah," ujar Jerry di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Jerry memaparkan, adanya jumlah ajudan yang melekat pada setiap perwira patut dikritisi.

Karena setiap ajudan yang bertugas dibiayai negara.

Baca juga: VIDEO : Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli, Ternyata Salsabila Tergeletak di Kolong Mobil

Kalau jumlah ajudan sudah melebihi dari sepatutnya maka jelas ini melanggar aturan.

Karena jika prajurit ketika beraktivitas harus sesuai kedinasan dan mendapatkan izin dari atasannya. Jika tidak sesuai kedinasan maka patut dipertanyakan.

"Perlu ada payung hukum terkait jumlah ajudan seorang Pamen dan Pati," tegasnya.

Jerry juga menyoroti Kolonel P yang begitu tega membuang korban lakalantas ke sungai.

Padahal sebagai seorang perwira tentunya memiliki jiwa kemanusiaan yang sangat tinggi sehingga harusnya membawa korban ke rumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved