Partai Politik
Kantongi SK Kemenkumham, Partai Perkasa Siap Ikut Pemilu 2024
Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2021 di Jakarta, Partai Pelopor berganti nama menjadi Partai Perkasa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) menerima surat keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Keamanan (Ditjen AHU Kemenkumham), sebagai partai politik yang berbadan hukum.
"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," ucap Ketua Umum Partai Perkasa Eko S Santjojo, di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Eko menuturkan, partai ini dulunya bernama Partai Pelopor.
Baca juga: Pansus RUU IKN dan Bappenas Studi Kerja ke Kazakstan Meski Ada Imbauan Tak ke Luar Negeri
Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2021 di Jakarta, Partai Pelopor berganti nama menjadi Partai Perkasa.
"Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali, tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa."
"Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa," tuturnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 6 Januari 2022, Pasien Baru Tambah 533, 209 Orang Positif, 7 Meninggal
Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
"Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham."
Baca juga: Setelah Masuk PKS, Narji Minta Maaf Pernah Dukung Dudung Abdurrahman Tertibkan Baliho Rizieq Shihab
"Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa Bonny Z Minang mengatakan, kehadiran Partai Perkasa akan menjadi salah satu instrumen politik yang fokus pada kepentingan desa.
Menurut dia, keberadaan desa seringkali terpinggirkan, bahkan hanya menjadi objek eksploitasi bagi kepentingan politik tertentu saja.
Baca juga: Agar Tak Jatuh Korban Jiwa Lagi, Polri Minta Sisa Tiga Teroris MIT Poso Menyerah
Untuk itu, kehadiran partai ini dapat menjadi alat politik bagi putra-putri desa.
"Kami bikin partai bukan untuk kami. Membuka ya, sarana untuk putra-putri terbaik desa."
"Dapat duduk di Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pemilu tentunya harus punya partai kan?"
Baca juga: Tambah Dua, Orang yang Diciduk KPK Terkait Korupsi di Pemkot Bekasi Jadi 14 Orang