Kriminalitas
Empat Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar 15 Tahun di Cengkareng Sudah ditangkap Polisi
Para tersangka dikenakan Pasal berbeda yaitu Pasal UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis, tapi nyawanya tidak bisa ditolong lagi.
Baca juga: Dianggap Layak Maju Pilgub DKI hingga Jadi Capres, Gibran Tegaskan Masih Fokus Jadi Wali Kota Solo
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang Baskhoro membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB.
"Ini sementara masih kita dalami, karena baru ketemu beberapa saksi yang antar korban ke rumah sakit," ujar dia Kamis (6/1/2022).
Paskapembacokan pelajar SMP berinisial RC (15) di Taman Kecana, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, polisi langsung bergerak memburu para pelaku pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Hasilnya, ada 11 pelajar yang diduga terlibat tawuran dan pembacokan kepada korban ditangkap Polsek Cengkareng.
Baca juga: Begini Kriteria Penjabat Pengganti Anies Versi PKS, Salah Satunya Harus Ngerti Janji Kampanye Anies
Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini mengatakan, pihaknya sedang mengenbangkan kasus ini guna menangkap eksekutor pembacokan.
"Sementara ini kami masih kembangkan kepada 11 pelajar yang kami amankan kemarin," ujar dia, Kamis (6/1/2022).(m26)