Kriminalitas
Empat Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar 15 Tahun di Cengkareng Sudah ditangkap Polisi
Para tersangka dikenakan Pasal berbeda yaitu Pasal UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Polsek Cengkareng menetapkan empat orang tersangkas kasus pembacokan RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (7/1/2022).
Para tersangka dikenakan Pasal berbeda yaitu Pasal UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Tersangka Pasal UU Darurat berinisial AF (16) dan AR (15)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang Baskoro.
Kemudian, untuk tersangka kasus penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia atau eksekutor dikenakan Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Remaja yang Dibacok di Cengkareng Ternyata Korban Salah Sasaran saat Terjadi Tawuran Pelajar
Kedua orang itu berisial AS (18) sudah tidak bersekolah dan A (15) berstatus pelajar SMP.
Namun, kata Bintang, pihaknya sempat mengamankan 21 orang di lokasi berbeda paska kematian RC para Rabu (5/1/2022).
"Kami amankan 18 dari lawan korban dan tiga orang teman korban," ujar dia.
Bintang memastikan, RC dan temannya tidak terlibat tawuran karena sepulang sekolah didatangi temannya saat berada di rumah untuk main PS di Menceng Pulo.
Baca juga: Polda Jabar Kembali Dapat Limpahan Perkara Bahar Smith, Kali Ini Atas Aduan Husin Shihab soal Dudung
Korban dan temannya berboncengan bertiga dalam satu sepeda motor dan teman korban menjemput korban di rumahnya jumlahnya lima orang.
"Sampai di Taman Kencana saksi berpapasan dengan anak sekolahan lain lalu diteriaki dan saksi kabur berboncengan dan tiba-tiba ada sekelompok anak yang akan tawuran melempar senjata tajam mengenai kepala korban," kata Bintang.
Teman-teman korban akhirnya membawa korban ke RSUD Cengkareng agar mendapat pertolongan medis.
Baca juga: Anang Pastikan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Aman dari Covid-19 Varian Omicron
Tapi sesampai di rumah sakit, nyawanya sudah tidak ada lagi dan dokter melepas celurit yang menempel di kepala RC.
"Kronologisnya masih sama seperti kemarin, ini adalah korban salah sasaran," ungkap Bintang.
Sebelumnya, diduga ikut tawuran, seorang pelajar SMP berinisial RC (15) tewas terkena bacokan celurit di dekat Taman Kencana, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (5/1/2022) sore.
Korban tewas usai celurit yang diayunkan oleh pelaku atau kelompok lawan menancap di kepalanya.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis, tapi nyawanya tidak bisa ditolong lagi.
Baca juga: Dianggap Layak Maju Pilgub DKI hingga Jadi Capres, Gibran Tegaskan Masih Fokus Jadi Wali Kota Solo
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang Baskhoro membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB.
"Ini sementara masih kita dalami, karena baru ketemu beberapa saksi yang antar korban ke rumah sakit," ujar dia Kamis (6/1/2022).
Paskapembacokan pelajar SMP berinisial RC (15) di Taman Kecana, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, polisi langsung bergerak memburu para pelaku pada Rabu (5/1/2022) kemarin.
Hasilnya, ada 11 pelajar yang diduga terlibat tawuran dan pembacokan kepada korban ditangkap Polsek Cengkareng.
Baca juga: Begini Kriteria Penjabat Pengganti Anies Versi PKS, Salah Satunya Harus Ngerti Janji Kampanye Anies
Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini mengatakan, pihaknya sedang mengenbangkan kasus ini guna menangkap eksekutor pembacokan.
"Sementara ini kami masih kembangkan kepada 11 pelajar yang kami amankan kemarin," ujar dia, Kamis (6/1/2022).(m26)