Kasus Tabrak Lari
Berkas Perkara Tiga Oknum TNI AD yang Tabrak Lari di Nagreg Diserahkan ke Otmilti II Jakarta
Berkas Perkara Tiga Oknum TNI AD yang Tabrak Lari Pasangan Sejoli di Nagreg Diserahkan ke Otmilti II Jakarta
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Puspom TNI AD melimpahkan berkas perkara kasus tabrak lari yang dilakukan oleh tiga oknum TNI AD di Nagreg, Kabupaten Bandung kepada Otmilti II Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
Selain penyerahan berkas perkara juga barang bukti berupa mobil Isuzu Panter yang dipakai ketiga pelaku dan juga satu unit motor yang digunakan korban hingga akhirnya tertabrak.
Berkas perkara kasus yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra itu diserahkan oleh Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A. Yani kepada Kaotmilti II Jakarta Birgjen TNI Edi Imran.
Kemas mengatakan penyerahan berkas perkara maupun barang bukti kepada Otmilti II Jakarta tersebut dikarenakan tahap penyidikan kasus tabrak lari yang mendapat sorotan itu selesai.
Baca juga: Kasus Tiga Oknum TNI AD Tabrak Lari Pasangan Sejoli di Nagreg Segera Disidangkan
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Nagrek, Pengamat Soroti Jumlah Ajudan Kolonel P: Brigjen Saja Cuma Satu Ajudan
“Kami serahkan hasil proses penyidikan, berkas perkara, dan barang bukti ke Otmilti II Jakarta untuk diproses sampai ke tingkat pengadilan,” ujar Kemas, di Otmilti II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sementara Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kasus yang telah mencoreng institusi TNI tersebut sampai selesai.
"Saya terus memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, tidak ada satupun prajurit TNI jika melakukan kesalahan dapat lolos dari hukuman," ungkapnya.
Adapun dalam penyerahan berkas perkara dan barang bukti kasus tabrak lari tersebut juga menghadirkan ketiga oknum TNI AD itu yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A dan Koptu AS. (jhs)