Sidang Kasus Asabri

Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Asabri Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 Triliun Lebih 

Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo divonis masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI.

Editor: Sigit Nugroho
ISTIMEWA
Asabri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo divonis masing - masing 10 tahun dan 13 tahun penjara. 

Vonis itu diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena keduanya berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti yang wajib dibayar dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,029 triliun.

Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lukman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 715 miliar.

Baca juga: Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Asabri, Ternyata Lihai Bermain Saham

Baca juga: Bantah Heru Hidayat Korupsi Rp12 Triliun dari Asabri, Kuasa Hukum: BPK Hanya Hitung uang Keluar

Baca juga: Lima Terdakwa Lain Kasus Korupsi di PT Asabri Dituntut Hukuman Beragam, Paling Rendah 10 Tahun Bui

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti Rp 715 miliar," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.

Dalam dakwaan, Lukman disebut telah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Adam Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.

Selain itu, Lukman juga dinyatakan terlibat bersama Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk Jimmy Sutopo.

BERITA VIDEO: Kapolri: Target Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya 2,6 Juta Jiwa

Dia divonis lebih berat dari Lukman, karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jimmy terbukti membelanjakan uang korupsinya dengan membeli tanah, apartemen, benda bergerak berupa kendaraan. Tujuan pembelanjaan tersebut dimaksudkan agar menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Jimmy juga terbukti menukarkan uang hasil korupsinya dari rupiah ke pecahan mata uang asing untuk selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen.

Atas perbuatannya, Jimmy divonis 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan Jimmy membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp314,868 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved