Sidang Kasus Asabri

Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Asabri Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 1 Triliun Lebih 

Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo divonis masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI.

Editor: Sigit Nugroho
ISTIMEWA
Asabri 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua," tutur Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

Adapun pembayaran uang pengganti karena menimbang pelelangan barang bukti yang telah disita.

Bila uang hasil lelang kurang dari kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara, maka hakim harta terpidana disita dan dilelang.

Jika terpidana tak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun.

"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.

Sementara, Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan bui, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 314,866 miliar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved