Kriminalitas

Dokter Muda yang Bakar Rumah Kekasih di Tangerang Jalani Sidang Pertama, Terancam Bui Seumur Hidup

Dokter yang menjadi tersangka kasus terbakarnya bengkel sekaligus rumah kekasihnya di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, mulai menjalani sidang, Selasa

Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Dokter muda yang membakar rumah kekasihnya di kawasan Malabar, Tangerang mulai menjalani sidang pertama, Selasa (4/1/2022), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

- Pasal 187 ayat 3 KUHP Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Karena Masalah Asmara, Pelaku Mengaku Nekat Bakar Rumah di Ciputat Timur

"Atas perbuatan terdakwa, kami jerat dengan pasal alternatif yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukuman adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati," ungkap Dapot kepada awak media.

Menurutnya, alasan JPU menyertakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, karena sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Nantinya, pasal tersebut akan dibuktikan dalam gelaran sidang dan pemeriksaan selanjutnya.

"Pasal itu masih sangkaan, karena dalam berkas perkara penyidikan kepolisian, memang sudah ada Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP," terangnya.

Baca juga: Pria Ini Bakar Rumah Mantan Istri Hingga Lukai 3 Anak, Diduga Karena Masih Ajak Bercinta dan Ditolak

"Karna kita tidak bisa menghilangkan pasal yang sudah disangkakan oleh pihak penyidik, makanya nanti masih akan kita gali lagi pembuktiannya. Kedepan kita akan melakukan pemanggilan kepada saksi, sesuai dengan fakta yang tertera dalam berkas perkara tersebut," tutup Dapot Dariarma. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved