Kriminalitas

Dokter Muda yang Bakar Rumah Kekasih di Tangerang Jalani Sidang Pertama, Terancam Bui Seumur Hidup

Dokter yang menjadi tersangka kasus terbakarnya bengkel sekaligus rumah kekasihnya di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, mulai menjalani sidang, Selasa

Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Dokter muda yang membakar rumah kekasihnya di kawasan Malabar, Tangerang mulai menjalani sidang pertama, Selasa (4/1/2022), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Merry Anastasia (30) seorang dokter yang menjadi tersangka atas kasus terbakarnya sebuah bengkel sekaligus rumah kekasihnya di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, yang mengakibatkan tiga orang tewas, mulai menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (4/1/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang tersebut, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, sidang tersebut digelar di Ruang 6 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yuliarti dan Anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Video: Pria di Curug Tangerang Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih

Pada persidangan itu terungkap bahwa Merry melakukan kejahatan dengan membakar kediaman kekasihnya dengan sengaja dan terencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan itu, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, Merry tega melakukan aksinya itu, lantaran kecewa ditolak menikah dengan sang kekasih.

Sebab, dirinya tengah mengandung seorang anak dari hubungan dengan kekasihnya yang bernama Lionardo.

Baca juga: Suami Bakar Istri Siri Pakai Bensin Premium Satu Liter, Niat Awal Bakar Rumah, Berikut Kronologisnya

Baca juga: Aksi Bakar Rumah di Ciputat Tangsel Dipicu karena Pelaku Kesal Cintanya Dipermainkan

"Terdakwa Merry Anastasia dengan secara sengaja dan terencana melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembakaran terhadap rumah yang dijadikan bengkel oleh keluarga Lionardo," ujar Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

"Sehingga yang bersangkutan dengan keji membakar bengkel tempat tinggal kekasihnya itu yang membuat kekasihnya Lionardo, dan kedua orangtuanya Edi dan Lilis harus meregang nyawa akibat terjebak di dalam rumahnya yang telah terbakar," imbuhnyan

Oktaviandi menjelaskan, Merry sengaja melakukan aksi pembakaran itu dengan merencanakan membeli dua buah plastik bensin eceran yang menjadi penyebab terbakarnya rumah sekaligus bengkel milik Lionardi dan orangtua.

"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, secara sengaja dan direncanakan. Karena dari tangannya sendiri ia membeli dua plastik bensin dan selanjutnya mendatangi bengkel di jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, dan  melemparkan bensin tersebut," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Cintanya Dipermainkan Wanita Bersuami Jadi Motif Pria Bakar Rumah di Ciputat, Tangsel

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan, atas perbuatannya itu, Merry dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

- pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

- Pasal 187 ayat 3 KUHP Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Karena Masalah Asmara, Pelaku Mengaku Nekat Bakar Rumah di Ciputat Timur

"Atas perbuatan terdakwa, kami jerat dengan pasal alternatif yakni pasal 340, pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP, dimana ancaman hukuman adalah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati," ungkap Dapot kepada awak media.

Menurutnya, alasan JPU menyertakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, karena sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Nantinya, pasal tersebut akan dibuktikan dalam gelaran sidang dan pemeriksaan selanjutnya.

"Pasal itu masih sangkaan, karena dalam berkas perkara penyidikan kepolisian, memang sudah ada Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP," terangnya.

Baca juga: Pria Ini Bakar Rumah Mantan Istri Hingga Lukai 3 Anak, Diduga Karena Masih Ajak Bercinta dan Ditolak

"Karna kita tidak bisa menghilangkan pasal yang sudah disangkakan oleh pihak penyidik, makanya nanti masih akan kita gali lagi pembuktiannya. Kedepan kita akan melakukan pemanggilan kepada saksi, sesuai dengan fakta yang tertera dalam berkas perkara tersebut," tutup Dapot Dariarma. (M28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved