Berita Daerah
Pria Ini Bakar Rumah Mantan Istri Hingga Lukai 3 Anak, Diduga Karena Masih Ajak Bercinta dan Ditolak
Heboh seorang pria bakar rumah mantan istrinya sehingga menyebabkan tiga anak mereka terluka. Benarkah karena ajakan bercinta ditolak, kan sudah cerai
WARTAKOTALIVE.COM, DELISERDANG -- Heboh seorang pria bakar rumah mantan istrinya sehingga menyebabkan tiga anak mereka terluka.
Kekadian menggenaskan itu berlangsung di Perumahan Banyumas Asri, Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (8/7/2020), dinihari.
Alhasil, tiga anak yang merupakan darah dagingnya menjadi korban luka bakar.
Adapun identitas ketiganya yakni, HR (16), CU (12), dan CMS(8), menderita luka bakar serius dan terpaksa dilarikan ke RS Sembiring Delitua, untuk mendapat perawatan medis.
• Sepeda Lipat Pocket Rocket Diproduksi kembali, Harganya Cuma Rp 3,2 Juta tapi sudah Alloy dan Cakram
• Mengapa Setelah 17 Tahun Maria Pauline Baru Bisa Diekstradisi? Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Informasi yang berhasil dihimpun Tri bun-Medan.com, kejadian tersebut diduga dilakukan mantan suami Herlina Efendi (39) yang bernama Noah Jit Seng (63), warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Tangsi, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun.
Dari informasi lain yang didapat, pemicu pelaku membakar rumah mantan istrinya tersebut diduga akibat permasalahan rumah tangga.
Di mana pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, Noah Jit Seng mantan suami Herlina Effendi datang ke rumahnya Herlina Effendi yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
• Sopir Truk Mengantuk di Jalan Tol Tomang, Nyawa Kenek Melayang Seketika
Kedatangan dirinya diduga untuk meminta berhubungan badan.
Namun Herlina menolak karena di antara mereka sudah bercerai sekitar dua bulan lalu.
Diduga tidak terima jawaban dari mantan istrinya, pelaku marah hingga terjadilah pertengkaran hebat di antara keduanya.
Setelah perdebatan itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban.
Namun, tidak diindahkan oleh korban, sehingga menyebabkan pertengkaran pun semakain memuncak.
• Vonis Hukuman 2,4 Tahun Penjara Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Galih Ginanjar Siap Kasasi
Dengan keadaan emosi, pelaku pergi meninggalkan rumah mantan istrinya itu.
Bukan kembali ke kediamannya, pelaku diduga pergi untuk membeli minyak bensin.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali ke rumah mantan istrinya dan langsung melemparkan minyak bensin ke dalam kamar rumah, dan kemudian membakarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-cekcok.jpg)