Kriminalitas
Dokter Muda yang Bakar Rumah Kekasih di Tangerang Jalani Sidang Pertama, Terancam Bui Seumur Hidup
Dokter yang menjadi tersangka kasus terbakarnya bengkel sekaligus rumah kekasihnya di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, mulai menjalani sidang, Selasa
Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Merry Anastasia (30) seorang dokter yang menjadi tersangka atas kasus terbakarnya sebuah bengkel sekaligus rumah kekasihnya di kawasan Pasar Malabar, Tangerang, yang mengakibatkan tiga orang tewas, mulai menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (4/1/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang tersebut, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, sidang tersebut digelar di Ruang 6 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yuliarti dan Anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Video: Pria di Curug Tangerang Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
Pada persidangan itu terungkap bahwa Merry melakukan kejahatan dengan membakar kediaman kekasihnya dengan sengaja dan terencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan itu, Oktaviandi Samsurizal mengatakan, Merry tega melakukan aksinya itu, lantaran kecewa ditolak menikah dengan sang kekasih.
Sebab, dirinya tengah mengandung seorang anak dari hubungan dengan kekasihnya yang bernama Lionardo.
Baca juga: Suami Bakar Istri Siri Pakai Bensin Premium Satu Liter, Niat Awal Bakar Rumah, Berikut Kronologisnya
Baca juga: Aksi Bakar Rumah di Ciputat Tangsel Dipicu karena Pelaku Kesal Cintanya Dipermainkan
"Terdakwa Merry Anastasia dengan secara sengaja dan terencana melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembakaran terhadap rumah yang dijadikan bengkel oleh keluarga Lionardo," ujar Oktaviandi Samsurizal dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Sehingga yang bersangkutan dengan keji membakar bengkel tempat tinggal kekasihnya itu yang membuat kekasihnya Lionardo, dan kedua orangtuanya Edi dan Lilis harus meregang nyawa akibat terjebak di dalam rumahnya yang telah terbakar," imbuhnyan
Oktaviandi menjelaskan, Merry sengaja melakukan aksi pembakaran itu dengan merencanakan membeli dua buah plastik bensin eceran yang menjadi penyebab terbakarnya rumah sekaligus bengkel milik Lionardi dan orangtua.
"Terdakwa dokter Mery Anastasia melakukan aksi pembakaran bengkel pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu, secara sengaja dan direncanakan. Karena dari tangannya sendiri ia membeli dua plastik bensin dan selanjutnya mendatangi bengkel di jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, dan melemparkan bensin tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Cintanya Dipermainkan Wanita Bersuami Jadi Motif Pria Bakar Rumah di Ciputat, Tangsel
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan, atas perbuatannya itu, Merry dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,