KPK
Sejak 2014 Hingga 2021, KPK Telah Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebanyak Triiliunan Rupiah
Sejak 2014 sampai 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak triliunan rupiah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dari rentang 2014 sampai 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkapkan dan menyelamatkan kerugian negara sebanyak triliunan rupiah.
"Jika berbasis pada data, KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Dalam delapan tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2014 KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 107 miliar dan Rp 193 miliar di tahun 2015.
Baca juga: ICW Kasih Nilai E Alias Tidak Lulus Atas Kinerja KPK Sepanjang 2021
Baca juga: Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Siregar Memperbaiki Diri Setelah Disanksi Dewan Pengawas KPK
Baca juga: KPK Berniat Kembali Berburu 4 Buronan Termasuk Harun Masiku Saat Pandemi Covid-19 Agak Reda
Sedangkan di tahun 2020 KPK sukses menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 294 miliar dan di tahun tahun 2021 sebesar Rp 374 miliar
Berdasarkan data itu, Ali berujar bahwa terlihat jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan.
"Jika kami bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27%," ujar Ali.
Ali menuturkan bahwa pemulihan aset adalah wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional.
BERITA VIDEO: Resmi, Mulai Hari Ini Pemkot Tangerang Menggelar PTM 100 Persen di Seluruh SD dan SMP
Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
"KPK menyadari bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, K/L, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.
"Oleh karena itu, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi," terang Ali.
Di sisi lain, Ali menyebutkan korupsi sebagai extraordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku, agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik.
Selain itu, dituturkan Ali, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.
"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," tutur Ali.
Berikut jumlah perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan KPK:
- Tahun 2014: Rp 107 miliar
- Tahun 2015: Rp 193 miliar
- Tahun 2016: Rp 335 miliar
- Tahun 2017: Rp 342 miliar
- Tahun 2018: Rp 600 miliar
- Tahun 2019: Rp 468 miliar
- Tahun 2020: Rp 294 miliar
- Tahun 2021: Rp 374 miliar
Beredar Surat Buka Blokir Rekening, KPK Minta kepada Masyarakat Mewaspadai Terhadap Modus Penipuan |
![]() |
---|
Novel Baswedan Nilai Lagu Hymne KPK yang Diciptakan Ardina Safitri Berpotensi Konflik Kepentingan |
![]() |
---|
KPMH Yakin Polri Semakin Kuat dalam Pemberantasan Korupsi Setelah Rekrut 56 Eks Pegawai KPK |
![]() |
---|
Pengamat UPH Menilai Kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri Terbaik Dibanding sebelumnya |
![]() |
---|
Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Penundaan Pelantikan ASN, Ini Alasannya |
![]() |
---|