KPK

Sejak 2014 Hingga 2021, KPK Telah Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebanyak Triiliunan Rupiah

Sejak 2014 sampai 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak triliunan rupiah.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri 

"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," tutur Ali.

Berikut jumlah perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan KPK:

- Tahun 2014: Rp 107 miliar
- Tahun 2015: Rp 193 miliar
- Tahun 2016: Rp 335 miliar
- Tahun 2017: Rp 342 miliar
- Tahun 2018: Rp 600 miliar
- Tahun 2019: Rp 468 miliar
- Tahun 2020: Rp 294 miliar
- Tahun 2021: Rp 374 miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved