KPK
Sejak 2014 Hingga 2021, KPK Telah Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebanyak Triiliunan Rupiah
Sejak 2014 sampai 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak triliunan rupiah.
Editor:
Sigit Nugroho
"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," tutur Ali.
Berikut jumlah perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi yang berhasil dilakukan KPK:
- Tahun 2014: Rp 107 miliar
- Tahun 2015: Rp 193 miliar
- Tahun 2016: Rp 335 miliar
- Tahun 2017: Rp 342 miliar
- Tahun 2018: Rp 600 miliar
- Tahun 2019: Rp 468 miliar
- Tahun 2020: Rp 294 miliar
- Tahun 2021: Rp 374 miliar
Rekomendasi untuk Anda