SDN Pondok Bambu 02 Perketat Pengawasan Dalam PTM Kapasitas 100 Persen, Besok
Kali ini jumlah peserta didik diperkenankan 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
Hal yang telah dipersiapkan Indah untuk anaknya yakni seperti hand sanitizer, masker cadangan dan botol air minum pribadi untuk anaknya.
Indah mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang tertera dalam surat pemberitahuan yang diberikan pihak sekolah untuk mempersiapkan PTMT esok hari.
Baca juga: LAKI Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Usaha Operasi Produksi PT BEP
Baca juga: PAN Siap Usung Ariza Jadi Gubernur DKI di Pilkada 2024
Baca juga: Dua Korban Tewas Terbakar di Bengkel Adalah Ayah dan Anak
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada semester genap dimulai pada tanggal 3 Januari 2022.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada semester genap wajib diikuti oleh seluruh siswa.
PTMT dilaksanakan 100% dari jumlah siswa setiap kelas dari hari Senin hingga Jum'at dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Lalu, waktu istirahat tetap berada di dalam kelas, tidak saling meminjam peralatan tulis antar teman.
Satgas Komite Sekolah katanya membantu pelaksanaan mobilisasi jam masuk dan kepulangan siswa, dan orangtua senantiasa memperhatikan kesehatan siswa serta melaporkan kepada guru kelas apabila siswa tersebut sakit.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin (03/01/21) besok.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Pastikan Penuhi Panggilan Polisi, Besok
Baca juga: PAN Siap Usung Ariza Jadi Gubernur DKI di Pilkada 2024
Baca juga: Muhidin Terobos Api untuk Selamatkan Anak Perempuannya, Naas Keduanya Tewas Terbakar
Berdasarkan kalender pendidikan bahwa tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, serta melihat kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta yang terkendali.
Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM Terbatas 100 persen dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ucap Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (02/01/21).
Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Baca juga: KPAI Dukung PTM 100 Persen Mulai Januari 2022
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Pastikan Penuhi Panggilan Polisi, Besok
Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Populasi Peliharaan Kucing dan Anjing Meningkat
Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Ia juga mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.