Kamis, 7 Mei 2026

Habib Bahar Bin Smith Pastikan Penuhi Panggilan Polisi, Besok

Menurut Aziz cukup jarang ada ulama dan tokoh yang bersuara lantang melawan kezaliman seperti yang dilakukan Bahar bin Smith.

Tayang:
Istimewa
Habib Bahar Smith terlibat adu mulut dengan Brigjen TNI A Fauzi di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith, memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) besok, terkait dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya.

Hal itu diungkapkan Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Minggu (2/1/2022).

Seperti diketahui Bahar bin Smith dijadwalkan diperiksa Polda Jabar terkait isi ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian, Senin, 3 Januari 2022 besok.

“Insha Allah (akan penuhi panggilan penyidik besok),” kata Aziz Yanuar singkat.

Dia pun menanggapi dengan santai perkara yang menimpa Bahar bin Smith.

“Santai saja. Beliau menyampaikan yang hakiki dan menyuarakan perlawanan terhadap kebatilan dalam hal ini, dugaan penistaan agama,” ungkapnya.

Menurut Aziz cukup jarang ada ulama dan tokoh yang bersuara lantang melawan kezaliman seperti yang dilakukan Bahar bin Smith.

Baca juga: Dua Korban Tewas Terbakar di Bengkel Adalah Ayah dan Anak

Baca juga: Damkar Bekasi Evakuasi Ular Sanca 4 Meter yang Makan Tiga Ayam Milik Warga

Baca juga: LAKI Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Usaha Operasi Produksi PT BEP

“Dunia keadilan angkat topi dan hormat terhadap beliau,” katanya.

Aziz mengatakan Bahar bin Smith memang kerap melontarkan pernyataan tegas dan keras terhadap separatis di Papua sebagai tanda cinta tanah air dan TNI.

“Beliau menyampaikan beberapa pernyataan keras terhadap separatis dan melampiaskan kecintaannya kepada TNI, terkhusus para prajurit yang gugur di Papua,” katanya.

Seperti diketahui Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena ceramahnya yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Baca juga: Siap-Siap! Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah di Tingkat RW, Tertuang dalam Pergub

Baca juga: KPAI Dukung PTM 100 Persen Mulai Januari 2022

Polisi mengatakan ceramah itu terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat ini polisi telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun status Bahar belum menjadi tersangka. Bahar baru akan diperiksa untuk dimintai keterangan Senin (3/1/2022) besok.

Kepolisian RI (Polri) menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved