LAKI Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Usaha Operasi Produksi PT BEP

Menurut Rokhman Wahyudi, setidaknya ada 5 (lima) alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP.

banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi: kapal tongkang mengangkut batu bara melintas di Sungai Barito 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI), Rokhman Wahyudi, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif agar tegas memerintahkan Dirjen Minerba menjatuhkan sanksi keras kepada PT BEP yakni dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP)nya dan tidak hanya sebatas menolak pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Tahun 2022.

Hal itu dikatakan Rokhman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (2/1/2022)

Seperti diketahui, PT BEP melalui Tim Kurator pada tanggal 20 September 2021 telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2022 dan ditolak.

Menurut Rokhman Wahyudi, setidaknya ada 5 (lima) alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP.

Pertama, pemegang 90% saham PT. BEP, HBK, ternyata seorang residivis, yang berulangkali memakai IUP operasi produksi yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.

Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kedua, proses pailit PT BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim," ujar Rokhman.

Baca juga: Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah dari Rumah dan di Tingkat RW

Baca juga: Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif

Baca juga: TMII Kerahkan 300 Personel Awasi Prokes Pengunjung yang Berwisata  

Ketiga, katahya, ER, Direktur PT BEP diduga merupakan Direktur 'gadungan', sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Eko Juni Anto.

Laporan dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP.

Keempat, ER, Direktur PT BEP yang diduga 'gadungan' tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, ER dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu atas dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Dengan alasan-alasan hukum tersebut, menurut Rokhman Wahyudi, maka IUP OP PT BEP dapat dicabut dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi.

Karena dipastikan bakal membebani negara.

Baca juga: RSUD Tarakan Kini Miliki Layanan Tuberculosis Resisten Obat dan Stroke Center

Baca juga: TNI Geruduk Markas Bahar Smith, Edi Hermanto: TNI Jangan Bergaul dengan Buzzer, Kembalilah ke Barak

Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa.

“Pada saat diputus pailit atau bangkerap, pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sebetulnya Dinas Minerba Prov Kaltim dapat langsung mencabut IUP OP PT BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT BEP, sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha," kata Rokhman. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved