Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah dari Rumah dan di Tingkat RW

Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Asep Kuswanto, Kepala Dinas LH DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa warga Jakarta wajib memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya.

Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kecamatan dan Kelurahan terus melakukan sosialisasi pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di DKI Jakarta.

Harapannya, pola ini dapat mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa DLH gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung dengan menurunkan Pasukan Orange DLH sembari melakukan pendampingan ke setiap RW, maupun melalui media sosial dan media massa.

"Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur Walikota, Kecamatan dan Kelurahan. Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/22).

Menurut Asep, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis.

Baca juga: Waspada, Tiga Titik Jalan di Kota Bekasi ini Rawan Kecelakaan 

Baca juga: Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif

Baca juga: TMII Kerahkan 300 Personel Awasi Prokes Pengunjung yang Berwisata  

Yaitu, Sampah Mudah Terurai, Sampah Material Daur Ulang, Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga, dan Residu.

Ia juga menjelaskan sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktifitas Komposting, Biokonversi Maggot BSF, Ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya.

Sedangkan, sampah material daur ulang dapat dibawa ke Bank Sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.

"Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis," tambahnya.

Baca juga: KPAI Dukung PTM 100 Persen Mulai Januari 2022

Baca juga: Keluarga Tak Menjemput saat Timnas Tiba di Bandara Soetta, Begini Alasannya

Baca juga: TNI Geruduk Markas Bahar Smith, Edi Hermanto: TNI Jangan Bergaul dengan Buzzer, Kembalilah ke Barak

Sedangkan untuk jenis sampah B3 rumah tangga, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut.

Begipula sampah residu dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.

Asep menambahkan bahwa dengan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.

Baca juga: RSUD Tarakan Kini Miliki Layanan Tuberculosis Resisten Obat dan Stroke Center

Baca juga: Indeks Kebahagiaan Warga Jawa Tengah Naik, Ganjar Sebut Masyarakat Bantu Tetangga Kiri Kanan

Baca juga: Waspada, Tiga Titik Jalan di Kota Bekasi ini Rawan Kecelakaan 

"Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved