Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah dari Rumah dan di Tingkat RW
Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa warga Jakarta wajib memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya.
Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kecamatan dan Kelurahan terus melakukan sosialisasi pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di DKI Jakarta.
Harapannya, pola ini dapat mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa DLH gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung dengan menurunkan Pasukan Orange DLH sembari melakukan pendampingan ke setiap RW, maupun melalui media sosial dan media massa.
"Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur Walikota, Kecamatan dan Kelurahan. Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/22).
Menurut Asep, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis.
Baca juga: Waspada, Tiga Titik Jalan di Kota Bekasi ini Rawan Kecelakaan
Baca juga: Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif
Baca juga: TMII Kerahkan 300 Personel Awasi Prokes Pengunjung yang Berwisata
Yaitu, Sampah Mudah Terurai, Sampah Material Daur Ulang, Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga, dan Residu.
Ia juga menjelaskan sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktifitas Komposting, Biokonversi Maggot BSF, Ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya.
Sedangkan, sampah material daur ulang dapat dibawa ke Bank Sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.
"Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis," tambahnya.
Baca juga: KPAI Dukung PTM 100 Persen Mulai Januari 2022
Baca juga: Keluarga Tak Menjemput saat Timnas Tiba di Bandara Soetta, Begini Alasannya
Baca juga: TNI Geruduk Markas Bahar Smith, Edi Hermanto: TNI Jangan Bergaul dengan Buzzer, Kembalilah ke Barak
Sedangkan untuk jenis sampah B3 rumah tangga, nantinya dikumpulkan dan diangkut khusus oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut.
Begipula sampah residu dikumpulkan ke TPS yang akan dibawa ke TPST Bantargebang untuk diolah sehingga tidak mencemari lingkungan.
Asep menambahkan bahwa dengan adanya pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal ini dapat membangun paradigma baru pengelolaan sampah yang melibatkan peran serta masyarakat dengan menekankan aspek pengurangan sampah di sumber.
Baca juga: RSUD Tarakan Kini Miliki Layanan Tuberculosis Resisten Obat dan Stroke Center
Baca juga: Indeks Kebahagiaan Warga Jawa Tengah Naik, Ganjar Sebut Masyarakat Bantu Tetangga Kiri Kanan
Baca juga: Waspada, Tiga Titik Jalan di Kota Bekasi ini Rawan Kecelakaan
"Ujung tombak dari gerakan ini adalah Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW. Mereka yang mengatur pengelolaan sampah di RW-nya masing-masing berkolaborasi dengan seluruh warga," tambahnya.