Kabar Jakarta
Siap-Siap! Warga Jakarta Wajib Memilah dan Mengelola Sampah di Tingkat RW, Tertuang dalam Pergub
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui DLH DKI Jakarta menyebut bahwa warga Jakarta wajib memilah sampah sejak dari rumah
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: LilisSetyaningsih
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Memilah sampah dari rumah sudah jadi kebiasaan bahkan budaya di negara-negara maju.
Namun di Indonesia khususnya di kota besar seperti Jakarta masih terus didorong agar kebiasaan itu bisa dijalankan.
Kini, masyarakat Jakarta harus mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.
Pasalnya kini memilah sampai sudah jadi kewajiban.
Baca juga: Pemulung Masih jadi Tumpuan Besar Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia, IPCIC Umumkan Pemenang
Baca juga: Petugas UPK Badan Air Angkut Sampah dari Pintu Air Manggarai, Sampah Plastik Hingga Lemari Pakaian
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut bahwa warga Jakarta wajib memilah sampah sejak dari rumah dan mengeluarkan sampah sesuai jadwal pengangkutannya.
Hal tersebut tertuang dalam Pergub 77/2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Kecamatan dan Kelurahan terus melakukan sosialisasi pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di seluruh RW di DKI Jakarta.
Harapannya pola ini dapat mengurangi sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Baca juga: Luncurkan Pesan Recycle Me, Coca Cola Ajak Konsumen Untuk Tingkatkan Daur Ulang Plastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa DLH gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung dengan menurunkan Pasukan Orange DLH melakukan pendampingan ke setiap RW, maupun melalui media sosial dan media massa.
"Kami melakukan pembinaan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal di setiap RW dengan bergerak bersama unsur Walikota, Kecamatan dan Kelurahan," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/22).
"Kami benar-benar ingin seluruh masyarakat dapat menjalankan pola pengurangan sampah ini secara terus-menerus agar menjadi gerakan, bahkan budaya baru warga Jakarta," imbuhnya.
Asep mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif memilah sampah sejak dari rumah, minimal menjadi empat jenis yaitu, Sampah Mudah Terurai, Sampah Material Daur Ulang, Sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Rumah Tangga, dan Residu.
Baca juga: Coca-Cola Komitmen Kurangi Penggunaan Plastik Hingga 40 Persen
Ia juga menjelaskan sampah mudah terurai yang telah dipilah di setiap rumah dikumpulkan di tingkat RW untuk diolah secara komunal melalui aktifitas Komposting, Biokonversi Maggot BSF, Ecoenzyme, dan pengolahan biologis lainnya.
Sedangkan, sampah material daur ulang dapat dibawa ke Bank Sampah di RW masing-masing untuk dijual ke industri daur ulang.
"Siklus sirkular ekonomi dapat terwujud dan masyarakat mendapat keuntungan juga secara ekonomis," tambahnya.