Malam Tahun Baru

Malam Tahun Baru, Jakarta Islamic Centre Tutup untuk Mencegah Terjadinya Kerumunan

Berbagai upaya dilakukan elemen masyarakat untuk mendukung pemerintah yakni meniadakan pesta malam Tahun Baru.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi - Pengelola Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, menutup sementara kegiatan untuk mencegah adanya kerumunan saat malam Tahun Baru. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengelola Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara memutuskan untuk menutup kawasan itu pada Jumat (31/12/2021) malam hingga Sabtu (1/1/2022) mendatang.

Kepala Unit Pengelola Kawasan Jakarta Islamic Centre (JIC) Ahmad Juhandi mengatakan bahwa kawasan JIC akan ditutup bagi masyarakat mulai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Warga Pademangan Terkejut Ledakan Gas Elpiji yang Menjebol Tembok rumah

“Penutupan ini untuk menghindari kawasan JIC menjadi pusat keramaian puncak tahun baru karena pandemi masih belum berakhir,” ungkap Juhandi, Sabtu (31/12/2021).

Nantinya kawasan JIC baru akan dibuka kembali pada Sabtu (1/1/2022 pukul 07.00 WIB. Namun pihak pengelola tetap akan memberi dispensasi bagi para jemaah yang ingin salat.

“Pengecualian bagi jamaah salat Isya dan Subuh masih diperkenankan memasuki kawasan JIC,” ucap Ahmad.

Ahmad mengatakan upaya penutupan kawasan JIC saat malam pergantian tahun itu diharapkan bisa ikut menciptakan pencegahan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

Baca juga: Kemenlu RI Catat 271 WNI Meninggal Dunia Akibat Virus Covid-19 selama Tahun 2021

"Kita semua ikut menjaga supaya penularan Covid-19 varian baru yang begitu cepat tidak terjadi di negara kita," ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memastikan seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Kota Tutup Sementara.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021.

Tentang Pemanfaatan RTH Taman,Jalur Hijau,Hutan Kota dan Kebun Bibit dan Pembatasan Aktivitas di TPU pada PPKM Level 1.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya @tamanhutandki.

Baca juga: Bantu Pemulihan Pasca Erupsi Semeru, TIKI Serahkan Donasi Rp 500 Juta Lewat Baznas

"Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID 19 Menjelang Tahun Baru 2022. Seluruh RTH dan Hutan Kota Tutup Sementara," tulis akun Instagram resminya @tamanhutandki yang dikutip, Jumat (31/12/21).

RTH ditutup sementara mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 dikecualikan untuk Taman Margasatwa Ragunan @ragunanzoo tetap dibuka pada tanggal tersebut mengacu ketentuan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 761 Tahun 2021.

Sebagai Informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memastikan untuk tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan tetap buka selama libur tahun baru pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021 tentang perubahan atas Keputusan Kadisparekraf terkait PPKM Level 1 pada sektor usaha pariwisata.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Mantan Kepala Desa Bendung Serang karena Menjadi Mafia Tanah

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved